News

Jika Ikut Kampanye, Jokowi Harus Tunjukkan Dokumen Bukti Cuti ke Publik


Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menegaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin berkampanye, maka harus mengambil cuti dan melampirkan buktinya.

“Jika memang presiden dan wapres ingin berkampanye, publikasikan dokumen cutinya secara terbuka kepada publik, di mana dokumen cuti itu harus diproses tujuh hari sebelum pelaksanaan cuti,” jelas Titi secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Anomali Perilaku Pemilih Pemilu 2024 dan Perbedaan Hasil Lembaga Survei’, Rabu (24/1/2024).

Bahkan keharusan untuk mengambil cuti ini juga tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, bahwa cuti harus diajukan secara tertulis paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan cuti, dan disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada KPU.

“Karena presiden tidak boleh mengambil tindakan atau keputusan, yang menguntungkan atau merugikan dalam kapasitas jabatan, kalau dia ingin berkampanye dia harus cuti,” ujarnya.

Titi menilai seharusnya Presiden Jokowi menyatakan sikap netralnya sejak lama dan tidak berpura-pura bersikap netral seperti saat ini.

“Pura-pura tidak berpihak, padahal sebenarnya tidak netral dan berpihak. Persoalannya itu saja, jadi sekarang menurut saya publik harus kritis lagi, netralitas jabatan dalam kapasitas dia sedang menjabat, tidak boleh terjadi keberpihakan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Titi pun mewanti-wanti agar publik dapat mengawasi tindakan atau sikap Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, untuk tidak mengambil tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

Back to top button