News

Jika Gibran Terima Pinangan Prabowo, Beranikah PDIP Pecat Jokowi dan Keluarganya?

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi syarat khusus untuk capres-cawapres, yakni berpengalaman menjadi kepala daerah, tentu semakin melapangkan jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk turut ambil andil di Pilpres 2024.

Meski MK telah membuka peluang bagi Gibran, lanjut dia, tetapi kalau Jokowi tidak memberi restu untuk putra sulungnya maju, maka hal itu tidak akan mungkin terjadi. “Setelah ini hal penting lain juga sangat menentukan, apakah nanti Gibran akan menjadi running mate bagi Prabowo Subianto adalah restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi),” jelas Bawono kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Situasi ini, tutur dia, menjadi ujian bagi PDIP, apakah akan bertindak atau diam saja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, mengingat sebelumnya mereka sudah melanggar AD/ART partai dengan membiarkan sang putra bungsu, Kaesang Pangarep menjadi kader bahkan pemimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Lalu bila nanti memang Prabowo dan Gibran berpasangan di kontestasi pilpres 2024, maka menarik melihat reaksi politik dari PDIP nanti seperti apa. Apakah akan memberikan sanksi keras dengan mengeluarkan Gibran dari keanggotaan PDIP, atau justru tidak memberikan sanksi apa pun,” tutur dia.

Di lain sisi, Bawono juga mengingatkan Jokowi sebagai kader PDIP tentu harus mengikuti keputusan partai berlambang banteng dengan moncong putih tersebut, yang mengusung Ganjar. “Namun, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang didukung secara solid oleh parpol pendukung pemerintahan Presiden, juga memiliki kepentingan sendiri,” tutur dia.

Seperti diketahui, nama Gibran memang belakangan ini menguat bakal didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia sempat tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi batu sandungan itu kini sudah hilang, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat menjadi pejabat yang dipilih dari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bisa mendaftarkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2023).

Back to top button