News

Jerat Pasal Memberikan Keterangan Palsu, Diancam Pidana 12 Tahun

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang yang disebut-sebut merupakan orang dekat eks Menkominfo Johnny G Plate, ditangkap Kejaksaan Agung, usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/ 09/2023). 

Tak lama setelah dibekuk, Walbertus langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pemberian keterangan palsu serta menghalangi penyidikan.

Walbertus adalah satu dari 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate.

Ketika bersaksi, Walbertus meminta Majelis Hakim mencabut kesaksiannya yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walbertus mengaku khilaf saat memberi kesaksian kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Indah Palupi dalam kesaksiannya di sidang Tipikor menyatakan, telah memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Johhny G Plate. Uang itu diserahkan melalui Walbertus.

Walbertus dalam BAP-nya mengakui menerima uang tersebut tetapi belakangan ia membantah telah menerima uang itu.

Hakim yang menyidangkan perkara Johhny G Plate sempat mengingatkan Walbertus tentang ancaman pidana memberikan sumpah palsu dalam KUHP dan juga UU Tipikor, yaitu pidana penjara 3 – 12 tahun penjara.

Pasal 242 KUHP, menyebutkan:

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara pasal 21 dan 22 UU Tipikor mengatur soal pidana obstruction of justice. Bahkan, pelaku bisa dikenakan hukum hingga 12 tahun penjara. 

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Sedangkan bunyi pasal 22 UU Tipikor adalah:

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button