News

Bawaslu Soroti Tiga Kerawanan Pelaksanaan PSU Kuala Lumpur Besok


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pendampingan pengawasan terhadap persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada besok, Minggu (10/3/2034) agar memastikan lancar dan sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut pada pengawasaln pelaksanaan PSU besok, pihaknya mengidentifikasi 3 kategori kerawanan. Yang pertama terkait kerawanan waktu pemungutan surat suara.

“Yakni terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan atau pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai,” ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti kerawanan yang terjadi pada surat suara atau logistik pemilu. Menurut Lolly, beberapa potensi di antaranya yakni surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan.

“(Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) ditambah 2 persen per TPSLN atau KSK), KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPSLN atau KSK,” katanya menuturkan.

Terakhir yakni kerawanan pada pemilih, saksi dan atau penyelenggara. Sebab, pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN maupun KSK.

Atau yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, Paspor atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Kalau sisi saksi, di antaranya terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara),” ucap Lolly.

Selain itu, pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan.

“Atau adanya penumpukan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang selesai mengantri, namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup,” ujarnya menutup,

Back to top button