Market

Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai Sejak Social Commerce Resmi Dilarang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeklaim bahwa pusat perbelanjaan mulai ramai sejak pemerintah mengeluarkan larangan bagi social commerce. Hal tersebut dikatakannya saat mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Dalam kunjungannya tersebut, Mendag Zulhas melakukan sidak terkait barang impor sekaligus berbelanja ke sejumlah pedagang. Ia juga sempat berbelanja dan berbincang dengan pedagang.

“Jadi, begitu social commerce enggak jualan, (pusat belanja) mulai ramai. Lumayan lah, ya. (Walau) ramai sekali belum,” ujar Mendag Zulhas kepada wartawan.

Orang nomor satu di Kementerian Perdagangan RI itu menyempatkan diri membeli tiga potong pakaian yang terpampang di sana. Seraya berkelakar, Mendag Zulhas mengatakan baju tersebut untuk stok dirinya di kantor Kemendag.

Setelah itu, ia berlanjut ke toko jam tangan yang tak jauh dari tempat ia membeli pakaian. Di toko jam tangan, Mendag Zulhas melihat-lihat koleksi yang dijual dan sempat mencoba beberapa jam tangan.

Kemudian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga sempat mampir di toko perawatan wajah dan kosmetik. Di sana, ia ditawarkan pembersih wajah sampai serum oleh sang pedagang.

“Kalau ada social commerce, bagaimana? Terganggu dagangannya?” tanya Zulhas kepada salah satu pedagang kosmetik.

“Iya lah, Pak. Karena kami kan harganya normal. Harga di sana (social commerce) jauh, Pak,” kata pedagang tersebut.

“Separuh (harga)?” tanya Zulkifli lagi.

“Bukan lagi separuh, Pak. Tapi jatuh lagi di bawahnya,” kata dia.

“Tapi, sekarang sudah mulai ramai, kan?” tanya Zulkifli.

“Belum, Pak. Tapi, kalau TikTok Shop sudah ditutup, aman, Pak,” jawab pedagang itu.

Seperti diketahui, pemerintah menata ulang transaksi penjualan daring atau online, salah satunya mengatur perdagangan melalui social commerce. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dalam baleid itu, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang di Indonesia.

Adapun Permendag tersebut merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin. Artinya TikTok harus menutup platform berdagangnya, yakni TikTok Shop.
 

Back to top button