News

Kejagung Terima Berkas Tahap Dua, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sambo Diserahkan

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan tersangka lain beserta sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Jaksa Penuntut Umum akan menerima tanggung jawab untuk pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti jam 11 siang di Jampidum Kejagung,” kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengungkapkan, tersangka akan dilakukan penahanan secara terpisah di tiga tempat berbeda. Di antaranya, Ferdy Sambo tetap akan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sedangkan, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Kejagung juga telah melakukan verifikasi barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk menyita senjata yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.

“Barang bukti sudah dilakukan verifikasi dan diserahkan pada hari ini verifikasi dilakukan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada, ada senjata FS kami sita juga,” pungkasnya.

Back to top button