Market

Krisis di Depan Mata, Ekonom Ingatkan Hindari Kenaikan Tarif Pajak


Pemerintah harus menghindari kebijakan kenaikan tarif pajak yang memberatkan masyarakat, terutama yang berdampak pada kelas menengah untuk mengantisipasi dampak krisis yang dialami beberapa negara mitra dagang seperti China, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendorong pemerintah untuk mempertahankan kebijakan fiskal guna menjaga tingkat konsumsi rumah tangga tetap kuat. Tujuannya supaya dapat menjaga ketahanan ekonomi ke depan.

“Karena yang akan menjadi kekuatan Indonesia saat ini, di tengah bonus demografi adalah konsumsi rumah tangga yang besar. Jadi, konsumsi harus dijaga, terutama untuk kelas menengah, dengan kebijakan fiskal yang akomodatif,” kata Bhima di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Bhima memandang penting untuk terus meningkatkan kebijakan subsidi dan bantuan sosial (bansos) bebas kepentingan politik sebagai alat penyerap dampak atau penangkal guncangan ekonomi dari luar negeri. “Itu penting untuk dijaga,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus digunakan sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, baik dari risiko perlambatan ekonomi global maupun situasi ekonomi domestik.

Kebijakan bansos merupakan salah satu intervensi APBN dalam upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah volatilitas harga pangan bergejolak. Dengan anggaran tersebut termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) bersamaan dengan kebijakan subsidi. Untuk 2024, anggaran perlinsos ditetapkan senilai Rp493,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan intervensi APBN dalam mengendalikan harga pangan bergejolak tidak hanya melalui program bansos. Intervensi juga dilakukan melalui anggaran ketahanan pangan, yang tercatat sebesar Rp104,2 triliun pada tahun lalu dan Rp114,3 triliun pada tahun ini. 

Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun.

Pemerintah melalui Kemenkeu telah menerapkan beberapa aturan pajak baru yang dirasakan seluruh masyarakat seperti cukai hasil tembakau, cukai alkohol, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, cukai plastik, serta pajak rokok elektrik.

Sementara itu, tarif pajak baru yang berlaku di tingkat provinsi yakni, pajak industri hiburan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bumi dan bangunan, dan pajak air tanah.

Back to top button