News

Jamin Tak Beri Ubi Busuk, KPK: Lukas Enembe Tolak Makan Nasi

Lukas Enembe berulah lagi, menggunakan narasi negatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kembali mengangkat isu perlakuan buruk, klaim diberi makan ubi busuk. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun langsung menepis kabar tak sedap itu.

Ia menegaskan, pemberian ubi merupakan permintaan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut. Fikri menjamin semua makan yang diberikan kepada Lukas Enembe, pasti diperhatikan kesehatan dan kebersihannya.

“Sesuai ketentuan, jangan dibayangkan adanya perlakuan berbeda ada standarnya KPK menyajikan menu sesuai permintaannya tidak makan nasi diganti dengan ubi dan kami menghormati hal tahanan. Tidak benar ubi yg diberikan busuk karena ada standarnya,” tanggapan Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Ali menambahkan pihak KPK memperhatikan kondisi seluruh kesehatan tahanan KPK dengan dokter yang berjaga 24 jam. Tidak benar apabila kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak diperhatikan.

“Termasuk soal kesehatan, Dokter berjaga 24 jam bila ada keluhan tidak di tindak lanjuti. Kalau dibawa ke rumah sakit untuk cek kesehatan. Kalau kami tidak melakukan pengobatan dan pemeriksaan, bahwa hal ini salah,” sambung Ali.

Ali menekankan, pernyataan tidak sedap kepada KPK oleh kuasa hukum Lukas Enembe tidak mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. “Kami tidak tahu apa yang dimaksud penasehat hukum LE. Kami tidak akan terganggu perkara ini. Kami lakukan mekanisme dan prosedur aturan,” tegas Ali.

Sebelumya, kuasa hukum Lukas Enembe membeberkan Lukas Enembe mendapat Ubi Busuk sebanyak tiga kali dan sempat mengeluhkan kesulitan buang air besar namun tidak diperiksa oleh dokter.

Ali mengungkapkan pihak KPK telah menyita aset Lukas Enembe yang bernilai sekitar 100 miliar rupiah dan menjadi barang bukti. Menurut Ali, aset yang disita tersebut akan dikembalikan kepada negara.

“Kami sudah aktif pemeriksaan aset yang telah disita yakni uang cash, uang dibekukan, emas batangan dan mobil yang nilainya lebih dari 100 miliar. Uang itu sudah ada di KPK dan menjadi barang bukti. Pada gilirannya mengoptimalkan untuk dirampas untuk negara,” tutup Ali.

Back to top button