Market

Jalankan Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Praktik Culas WNA China Terungkap


Terungkapnya YH, warga negara asing (WNA) asal China yang menjalankan penambangan emas ilegal bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat, membuktikan betapa culasnya pengusaha atau investor asing.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan sumber daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, tambang emas ilegal yang dikelola YH serta komplotanny, meninggalkan kerusakan lingkungan berupa lubang sedalam 1.648,3 meter.

Pihak Ditjen Minerba KESDM, terus menyelidiki terowongan di lokasi tambang emas ilegal. Belum bisa diungkap volume konsentrat emas yang sudah dikeruk YH yang saat ini berstatus tersangka.

“Berapa kerugian negara, masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ungkap Sunindyo, dikutip Rabu (22/5/2024).

Saat ini, kata Sunindyo, penyelidikan masih terus dilakukan terutama memperhitungkan potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.

Temuan sementara berupa lubang tambang ilegal, terletak di WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026.

“Untuk kesimpulan lama aktfitas tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” terang Sunindyo.

Kronologi dan modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang berizin.

Tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru diganakan untuk kegiatan penambangannya ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.

Sunindyo mengungkapkan, tambang emas ilegal yang dikelola YH bersama komplotannya itu, jelas-jelas melanggar pasal 158  UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

“Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi pidana selain pelanggaran UU Minerba,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, sejumlah peralatan ditemukan di area tambang emas ilegal seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Adapula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, saat ini pihaknya, Kementerian ESDM sedang memproses tindakan penambangan ilegal itu. “Sekarang sedang ditindak lanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ungkap Arifin.

 

Back to top button