News

Jalani Pemeriksaan Perdana, Lukas Enembe Dibawa Pakai Mobil Tahanan

Gubernur Papua, Lukas Enembe, jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka perkara korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023) petang. Enembe diperiksa setelah masa pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto rampung. Dia dibawa tim penyidik KPK menggunakan mobil tahanan, mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, dan dibawa masuk ke lobi gedung dengan kursi roda.

Enembe yang tiba di Kantor KPK pukul 17.10 WIB langsung mengacungkan jempol ke arah wartawan. Sementara Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Enembe yang sebelumnya ditangkap KPK di Jayapura, pada Selasa (10/1/2023), setelah tim dokter RSPAD menyatakan politikus Partai Demokrat dalam kondisi fit.

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan  pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” kata Ali, yang juga Kabag Pemberitaan KPK.

Dia menegaskan pula KPK dalam melaksanakan prosedur hukum terhadap Enembe menghormati hak-hak tersangka, sebagaimana ketentuan hukum.

KPK dibantarkan di RSPAD sejak ditangkap. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, Lukas Enembe telah menyandang status tahanan pada Rutan Pom Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka suap pengerjaan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain suap, Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi Rp10 miliar.

KPK menelisik tindak pencucian uang dalam pengusutan perkara Enembe. Hal ini ditandai dari serangkaian penyitaan aset milik Enembe dan pemblokiran rekening dengan total nilai lebih Rp70 miliar.

Back to top button