News

Jaksa Tuntut Fatia Maulidiyanti 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus ‘Lord Luhut’

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dijatuhi vonis selama 3 tahun dan enam bulan penjara. Fatia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menganggap berdasarkan sejumlah fakta persidangan, Haris Azhar telah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. Setiap pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Back to top button