News

Jaksa: Mario Dandy Bersenang-senang Saat Aniaya David Ozora

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17) dengan cara menendang bagian kepala.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  yang membacakan yakni, Jaksa Indah Puspitarini, Jaksa Nurdiningsih, dan Jaksa Pompy Polansku Alanda.

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut, jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario melanjutkan penganiayaannya ke arah kepada David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.

“Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” katanya

“Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya, seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” ucap jaksa membacakan dakwaan.

Back to top button