News

Jaksa KPK Tuntut Dua Terdakwa Suap Hakim Agung 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, masing-masing 8,5 tahun dan 8 tahun penjara.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti menyuap para Hakim Agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata dia, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/6/2023).

Hal yang memberatkan menurut Jaksa yakni, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu mahkamah agung RI.

“Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi,” kata dia.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum.

Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, diantaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.

Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Back to top button