News

Jaksa: Cerita Putri Candrawathi Penuh Khayalan dan Niat Jahat

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti cukup dalam seputar pengakuan terdakwa Putri Candrawathi selama menjalani sidang pembunuhan Brigadir J. Segala cerita yang dituturkan Putri, soal pelecehan seksual disebut jaksa sebagai cerita yang penuh khayalan dan memiliki niat jahat.

Hal ini menjadi penting untuk disorot, karena jaksa meyakini menghilangnya nyawa Brigadir J berawal dari cerita karangan Putri yang memantik emosi suaminya Ferdy Sambo untuk mengeksekusi anak buahnya itu.

Karenanya jaksa berkesimpulan, Putri bersama Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E, memang benar menjadi otak dari rencana pembunuhan.

“Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita pada Ferdy Sambo berupa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J, lalu cerita berpindah ke Magelang dengan cerita kedua dengan peristiwa PC diperkosa oleh korban Brigadir J sehingga perubahan perubahan cerita itu seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat,” tuturnya.

Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Putri Candrawathi sebagaimana tuntutan yang sebelumnya dibacakan. “Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” ujar jaksa.

Jaksa turut mengkritisi upaya tim penasihat hukum yang terlalu memaksakan narasi pelecehan seksual. Mengingat selama proses persidangan berjalan, tidak ada satupun bukti yang menguatkan narasi tersebut.

“Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini,” tutur jaksa.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Putri menekankan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual oleh korban Brigadir J.

Dia juga mengaku tidak turut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Untuk itu, tim penasihat hukum Putri meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan yang disampaikan jaksa

Back to top button