News

Jakarta Kembali ke PPKM Level 2 Sampai 13 Desember 2021

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Provinsi DKI Jakarta juga kembali ke PPKM Level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri 63/2021 dilihat, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya DKI Jakarta sempat berada di PPKM Level 1 sejak 3 November 2021. PPKM Level 2 yang diperpanjang kali ini mulai berlaku sejak hari ini sampai dengan 13 Desember 2021.

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu juga disebutkan status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Jokowi mengenai kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan pemerintah.

Back to top button