News

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Penjabat Kepala Daerah Wajib Terapkan Empat Jurus


Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mewanti-wanti penjabat (Pj) kepala daerah untuk tetap bisa menjaga netralitas sistem birokrasi jelang Pemilu 2024. Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, setidaknya ada empat jurus yang harus dimiliki Pj kepala daerah agar sistem birokrasi tetap netral.

“Pertama, Pj kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan dirinya menjadi Pj kepala daerah,” kata Agus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Agus menjelaskan, jurus kedua yaitu, Pj kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya ini, kata Agus mengungkapkan, akan berhasil jika Pj kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.

“Ketiga, Pj kepala darah tidak ikut serta dalam Pilkada 2024,” katanya.

Namun, ujar Agus melanjutkan, keikutsertaan Pj kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong Pj kepala daerah membangun investasi politik meski dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya.

Jurus keempat, menurut Agus, seluruh Pj kepala daerah yang bertugas agar merotasi pegawai di berbagai jabatan ASN dalam kerangka sistem meritokrasi. Tujuannya, demi melindungi ASN dan taat birokrasi.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan, KASN menerima 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dikantongi Komisi selama masa kampanye Pemilu 2024. Ratusan aduan ini merupakan laporan yang diterima hingga Desember 2023.

Menurut Agus, dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut, 50 persen di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh KASN.

Agus menjelaskan, salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.

Oleh karena itu, Agus mengatakan peran Pj kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.

“Tugas seorang Pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” jelas Agus.
 

Back to top button