News

Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidangkan

Rabu, 24 Mei 2023 – 15:37 WIB

Kekasih Mario Dandy (20), AG (15) akan diserahkan ke Kejaksaan terkait keterlibatan nya dalam kasus penganiayaan anak dari pengusurs GP Ansor David Ozora (17).

Tersanga kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG (peran pengganti) saat menjalani proses rekonstruksi di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta, Senin (10/3/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus merincikan, Mario Dandy disangkakan pasal Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Back to top button