Market

Izin Pengerukan Pasir Laut: Pengusaha: Selama Ini “Cuannya Gede”

Di kalangan para pengusaha izin pengerukan pasir laut tidak lah mengejutkan. Tetapi yang membuat terkejut adalah dengan kebijakan terbaru, menjadi lebih bebas. Mereka pun kian bersemangat. Maklum, di bisnis ini, untungnya segede “Gaban.”

Kepada awak media, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengakui ekspor pasir laut sebetulnya sudah dilakukan. Jauh sebelum Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Namun, ekspor tersebut masih terbatas.

“Kemarin sebelum dibuka ekspor pasir laut ini banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi,” katanya yang dikutip, Rabu (31/5/2023).

Diana mengatakan pemerintah mendengar keluhan pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut. Namun, banyak pihak yang kemudian berkomentar bahwa ekspor bisa mempengaruhi pasir laut di dalam negeri.

“Sudah banyak teman-teman yang sudah mengeluhkan mereka sudah punya IUP nya, punya surat-surat semua tapi mereka dibatasi ekspornya,” katanya. “Kenapa enggak dibuka (ekspor pasir laut)? gitu kan. Pemerintah mendengar aspirasi ini.”

Diana mengatakan saat ini pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut. Ia menyebut pasir laut memang saat diminati karena menghasilkan keuntungan yang besar bagi pengusaha.

“Nah ini yang mudah-mudahan nanti bisa lah dengan pengusaha nya sendiri dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu, kita lihat saja. “Cuannya gede,” katanya tanpa menyebutkan angkanya.

Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan seperti untuk reklamasi di dalam negeri. Pembangunan infrastruktur pemerintah.

Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha. Termasuk untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Back to top button