Market

IUP Ranah Kementerian, Bahlil Jangan Menyalahi Wewenang Negara yang Rugi


Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi menyatakan Satgas Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021, sejatinya tidak berwenang untuk memberi atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Tugas utama dari satgas (investasi) itu kan penataan lahan yang ada investasi. Jadi misalnya ada lahan yang berizin, tapi tidak dimanfaatkan misalnya, nah penertibannya mestinya (dilakukan oleh satgas),” ujar Fahmy kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Kamis (7/3/2024).

Sedangkan untuk mencabut dan pemberian IUP dan HGU, tutur dia menjadi kewenangan Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian ATR/BPN. “Kalau dugaan tadi benar, maka ini jelas menyalahi kewenangan dan ini tidak sesuai dengan UU Minerba yang sudah ada,” katanya.

Bahlil juga diingatkan jangan lupa daratan, karena dugaan penyalahgunaan kewenangan ini bisa berdampak besar bagi negara. “Dan sekali lagi kalau itu benar, selain melanggar UU, itu juga akan merugikan bagi negara yang mestinya harus diusut,” tutur dia menambahkan.

Fahmy menilai jika seluruh dugaan terhadap Bahlil benar, maka sebaiknya satgas ini dibubarkan saja. “Sembari diusut apakah melalui komisi VII ataukah KPK supaya dugaan tadi terbukti, kalau memang tidak ada bukti ya dijelaskan bahwa dugaan itu tidak benar, tapi kalau ternyata dugaan tadi ada alat bukti yang cukup bagi KPK untuk mengusut ya harus dilanjutkan,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan, wajib bagi KPK untuk mengusut dugaan kasus ini, karena berkaitan dengan kerugian negara. “Kalau tidak diusut ini akan jadi preseden bagi kementerian-kementerian yang lain,” ujar Fahmy.

Ia juga mendorong, KPK harus jemput bola jangan duduk menunggu laporan. Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk menjawab apakah benar Bahlil memang melakukan penyalahgunaan kewenangan.
 

Back to top button