News

Istri Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Ida Nursida, Senin (25/9/2023).

Ida bakal dimintai keterangannya oleh tim penyidik terkait perkara yang menjerat suaminya selaku penerima suap terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Hari ini (25/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, sebagai berikut: Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Dosen UIN Banten),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Turut diperiksa sebagai saksi, Wiraswasta, Rinaldo Septariando B; Notaris, Dewantari Handayani; Wiraswasta, Evy Nuviati; dan Ibu Rumah Tangga, Rosaliana Soesilowati Zaenal.

Sebelumnya, Ida Nursida bersama sang anak, Zahra Adiba penuhi panggilan KPK, Kamis (24/8/2023). Klaim KPK, kedua tidak bersedia memberikan keterangan kepada tim penyidik. Sedangkan kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail membantah hal itu.

Pada kasus ini, Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan dijebloskan di Rutan KPK pada, Rabu (12/7/2023). Sedangkan, Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto lebih dulu di bui pada Selasa (6/6/2023).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar . Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Hasbi sebesar Rp 3 Miliar. Sesuai pesanan, putusan kasasi Budiman Gandi dengan pidana lima tahun penjara.

Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Back to top button