News

Istri Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Pekan Ini, Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan ini. Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tidak memastikan apakah nantinya PC bakal dikenakan status penahanan. Polri juga bakal memberi perlindungan kepada anak Ferdy Sambo dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri.

“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Mengenai kapan pastinya pemeriksaan dilakukan Dedi meminta wartawan untuk menunggu informasi lebih lanjut. “Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC. Waktunya menunggu info lanjut,” ujar Kadiv Humas.

Dedi juga memastikan SDM Mabes Polri dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikologi kepada anak-anak Ferdy Sambo. Biro SDM Mabes Polri disebut bertugas mendukung tugas operasional kepolisian.

“Nantinya dari SDM Polri tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lainnya,” tuturnya.

PC menjadi tersangka kelima yang diumumkan pada Jumat (19/8/2022) yang lalu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. PC dianggap ada ketika suami merancang pembunuhan ajudannya dan turut mengajak tiga tersangka lain membawa Brigadir J ke rumah dinas Kadiv Propam Polri sebelum tewas.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu (20/8).

Back to top button