News

Istri dan Anak Sekretaris MA Nonaktif Tolak Di-BAP Penyidik KPK

Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Ida Nursida dan anaknya, Widad Zahra Adiba menolak memberikan keterangan apapun saat dihadirkan ke ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan kehadiran keduanya di ruang pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Kedua saksi hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH. Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” ujar Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Sebelumnya pada Kamis kemarin (24/8), Ida Nursida keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.06 WIB. Ia memilih bungkam kepada awak media terkait kasus menimpa suaminya “Soal Pak Hasbi (terkait pemeriksaan). Mas (awak media) lebih tahu (materi pemeriksaan tim penyidik,” ujar kepada awak media.

Selain itu dirinya membantah rumor Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai istri siri Hasbi Hasan.”No. No. No,” tegasnya.

Pada kasus ini, Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan dijebloskan di Rutan KPK pada, Rabu (12/7/2023). Sedangkan, Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto lebih dulu di bui pada Selasa (6/6/2023).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar . Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi sebesar Rp 3 Miliar. Sesuai pesanan, putusan kasasi Budiman Gandi dengan pidana lima tahun penjara.

Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Back to top button