News

Irjen Teddy Minahasa Awali Pledoi dengan Kutip Ayat Alquran

Mantan Kapolda Sumaterat Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengawali nota pembelaan atau pledoi pribadinya dengan mengutip ayat Alquran.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) itu berangendakan pembacaan pledoi dari Teddy Minahasa selaku terdakwa, maupun kuasa hukum atas tuntutan mati jaksa penuntut umum.

“Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba ‘alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba ‘alal-ladziina minqablikum la’allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa),” ucap Teddy membuka pembacaan pledoinya yang diberi judul Industri Hukum dan Konspirasi.

Jenderal bintang dua yang tersandung kasus narkoba itu kemudian memberi salam kepada majelis hakim hingga jaksa penuntut umum sebelum menceritakan perjalanan kariernya hingga harus duduk di kursi terdakwa perkara narkoba.

Irjen Teddy juga meminta maaf kepada institusi Polri karena terdampak buruk atas perkara yang menimpanya.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, Teddy dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti menukar sabu barang bukti dengan tawas.

Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Back to top button