News

Iran Klaim Serangan ke Israel Amanat Piagam PBB, AS Jangan Ikut Campur


Iran mengeklaim tindakannya melakukan serangan atas Israel merupakan bentuk pertahanan diri atas serangan baru-baru ini yang terjadi di gedung diplomatik di Damaskus, Suriah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk menjalankan amanat Pasal 51 Piagam PBB

“Mengutip Pasal 51 Piagam PBB, yang memperbolehkan pertahanan yang sah, Iran mempertahankan tindakannya sebagaimana diperlukan dalam menghadapi ancaman,”
demikian pernyataan yang dikutip kantor berita Iran, IRNA pada Minggu (14/4/2024).

Amerika Serikat (AS) pun diminta tidak ikut campur dalam urusan ini. Apabila pemerintah Negeri Paman Sam bertindak, maka Iran memastikan situasi akan lebih parah lagi.

“Jika rezim Israel melakukan kesalahan lagi, tanggapan Iran akan jauh lebih parah. Ini adalah konflik antara Iran dan rezim Israel yang jahat, dan AS harus menjauhinya!” bunyi pernyataan itu lagi.

Iran diketahui melancarkan serangan drone dan rudal ke wilayah Israel. Pihak Israel membunyikan sirene di wilayah setelah Iran melancarkan serangan udara.

“Sirene terdengar di Kibbutz Snir, Israel utara,” kata militer Israel dalam sebuah pernyataan.

Israel juga menutup sekolah-sekolah di seluruh negeri karena masalah keamanan, kata juru bicara militer Daniel Hagari. Keputusan itu setelah Iran mengancam akan membalas serangan udara mematikan terhadap konsulatnya di Damaskus.

“Tidak akan ada kegiatan pendidikan ketika Minggu sekolah dimulai pada hari Minggu mengingat situasi keamanan,” katanya dalam sebuah pernyataan yang disiarkan televisi.

Wilayah udara Israel juga akan ditutup untuk kedatangan dan keberangkatan mulai pukul 22.30 waktu setempat, menurut otoritas bandara nasional.

Sejumlah negara di kawasan Timur Tengah menutup wilayah udara mereka selama Iran menyerang Israel. Sementara Yordania siap menjatuhkan serangan udara Iran yang melanggar wilayah udara mereka.

Sekadar catatan, Pasal 51 Piagam PBB menegaskan ada hak yang melekat pada pertahanan diri individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal itu mempersilakan tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota dalam melaksanakan hak membela diri yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Back to top button