Market

Investor Sebatas Tertarik, Bappenas Arahkan BO IKN Kelola Anggaran Penuh

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan terdapat sembilan masalah yang menjadi bahan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II dan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wamenkeu Suahasil Nazara.

Suharso menyebut hal pertama mengenai kewenangan khusus yang harus dimiliki Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibukota yang baru dan akan diresmikan. Kedua, mengenai kebijakan yang menyangkut soal pertanahan di wilayah IKN.

Ketiga, dalam hal pengelolaan keuangan, Suharso menyebut perlu ada perubahan dalam memberikan kewenangan otorita sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dalam mengelola anggaran. Karena kebijakan pembangunan IKN sebagai pengguna anggaran tidak memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan dan pembiayaan.

“Barang juga dilakukan perubahan yang sama, yaitu memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus,” kata Suharso dalam paparannya dalam raker di Kompleks DPR Jakarta, Senin (21/8/2023).

Selain itu, tambahnya, perlu ada pengalihan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran agar lebih mandiri serta memperoleh pembiayaan untuk 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan, yang independen.

Keempat, Suharso menuntut untuk dilakukan pengisian terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengisian jabatan ini dilakukan dengan pencampuran antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pihak profesional non birokrat untuk memperkuat perwujudan 4P oleh otorita.

“Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi. Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development,” jelas Suharso.

Kelima, diperlukan pembatasan wilayah dengan garis dan lambang, atau yang disebut delineasi wilayah, akibat dikeluarkannya Pulau Balang dari wilayah IKN. Tindakan ini ditegaskannya sudah melalui pertimbangan pengelolaan keseluruhan ekosistem.

“Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area,” kata Suharso.

Keenam, pihak otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam hal penyelenggaraan perumahan di IKN. Hal ini untuk mempercepat pemenuhan perumahan dengan memberikan kesempatan bagi pihak pengembang melalui pemberian intensif.

“Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN,” ucap Suharso.

Ketujuh, perlu ada ketentuan yang mewajibkan setiap bidang tanah di wilayah IKN berfungsi sesuai dengan ketentuan tata ruang. Selanjutnya, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

Kedelapan, peran atau keterlibatan DPR selama proses pembangunan IKN harus lebih diperbanyak. Mengingat perlu pengawasan, pemantauan dan peninjauan mengenai pelaksanaan Pemdasus yang banyak terlibat dalam kebijakan dan program.

“Diperlukan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita,” ujarnya.

Terakhir, perlu ada jaminan keberlanjutan pada investor dalam kebijakan terdapat kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN akan berjalan sebagaimana mestinya, yaitu hingga pemindahan ibukota terlaksana.

Dalam RAPBN 2024 pemerintah menganggarkan Rp40,6 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dana itu termasuk untuk pembangunan Bandara VVIP di ibu kota baru tersebut.

Namun anggaran tersebut diprioritaskan untuk membangun infrastruktur, komplek pemerintahan, dan perumahan ASN.

Back to top button