News

Inilah Tiga Hakim yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sedang jadi buah bibir beberapa hari belakangan, lantaran keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk tunda gelaran Pemilu 2024.

Dalam putusan, majelis hakim yang terdiri dari tiga pengadil ini memberikan keputusan yang mengejutkan atas perkara bernomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian bunyi putusan pada Kamis (2/3/2023).

Sontak publik pun dibuat mengernyitkan dahi dan bertanya-tanya siapa sosok ketiga hakim pada perkara ini, begitu berani menyuruh penyelenggara pemilu untuk tunda gelaran pesta demokrasi.

Adapun Ketua Majelis Hakim adalah Tengku Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Berikut profil ketiga hakim tersebut, yang dilansir dari laman pn-jakartapusat.go.id.

Tengku Oyong

Tengku Oyong merupakan hakim madya utama dengan pangkat pembina utama muda (IV/C) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 4 Maret 1964 ini menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Sumut. Setelah itu dia melanjutkan keilmuan hukumnya ke jenjang S2 di Universitas Jambi.

Ia mengawali karier kehakimannya di PN Sarolangun, Jambi. Lalu pada 2010, dia ditugaskan ke PN Ambon. Dia sempat dilaporkan karena menganiaya Juhri Samanery, seorang jurnalis televisi lokal. Kejadian itu berlaku setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.

Akibatnya, Oyong diperiksa inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus tersebut sempat ditangani Polres Ambon. Dia lantas dimutasi ke PN Medan, pada 9 Februari 2017. Ia merangkap sebagai Humas PN Medan sebelum dimutasi ke PN Jakarta Pusat.

H. Bakri

H. Bakri merupakan hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakarta Pusat. Dia tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Menamatkan pendidikan S1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus. Bakri melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Perkara yang pernah ditanganinya yaitu kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Dominggus Silaban

Dominggus Silaban merupakan hakim utama muda di PN Jakpus berpangkat pembina utama muda (IV/d). Dia lahir di Medan pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada 1992.

Dominggus menyelesaikan pendidikan S1 hukum perdata di Universitas HKBP. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran atau Unpad. Dominggus sebelumnya bertugas di PN Medan. Ia kerap mengadili perkara narkoba.

Back to top button