News

Mahfud Tak Libatkan Diri dalam Pengusutan Transaksi Janggal Dana Kampanye


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan dirinya tidak akan melibatkan diri dalam pengusutan dugaan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH). “Enggak (terlibat). Kan sudah dilaporkan,” kata Mahfud kepada awak media di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).

Kendati dirinya adalah ketua satuan tugas (satgas) nasional untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun bukan berarti Mahfud bisa terlibat terlalu dalam. Meski pun terlibat, tutur Mahfud, hanya saat rapat koordinasi saja. “Itu nanti di situ akan dilaporkan ke mana dan dari siapa,” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku telah menerima surat dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal dana kampanye peserta pemilu.

Hanya saja, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan informasi siapa yang terlibat dalam transaksi tersebut beserta besaran nominalnya.

“Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaiakan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” jelas Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan hal tersebut maka pohaknya akan meneruskan hasil kajian ke aparat penegak hukum.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan telah menyerahkan hasil temuan transaksi janggal pemilu 2024 ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya,” ujarnya, Senin (18/12/2023).

Back to top button