Ototekno

Inilah Isi Perpres Publisher Rights, Salah Satunya Google Cs Wajib Bayar Lisensi Media


Demi meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia, Pemerintah Indonesia, di periode terakhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal dengan Perpres Publisher Rights, pada Selasa, (20/2/2024).

Penandatanganan peraturan ini merupakan puncak dari serangkaian diskusi intens yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan pers dan platform digital besar seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter). 

Diskusi tersebut, yang diakui oleh Presiden Jokowi sebagai proses yang “alot” karena perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, akhirnya mencapai titik temu yang memungkinkan keluarnya regulasi ini.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden dalam sambutannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Isi dari inti Perpres ini terletak pada serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh platform digital, yang meliputi:

  • Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang pers Indonesia.
     
  • Berupaya untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
     
  • Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menggunakan layanan platform digital.
     
  • Melaksanakan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
     
  •  Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai dengan nilai demokrasi dan kebhinekaan.

Perpres ini juga secara khusus mengatur tentang kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers, yang dapat berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati. Namun, Perpres ini tidak mengatur secara spesifik mengenai besaran angka bagi hasil tersebut.

Menanggapi aturan baru ini, Google menyatakan bahwa mereka akan segera mempelajari detailnya. Google juga menekankan komitmen mereka untuk bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah dalam mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

“Kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia – yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” tulis Google Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi industri jurnalisme di Indonesia, dengan memastikan bahwa jurnalisme berkualitas mendapatkan dukungan yang layak dari platform digital. Ini juga merupakan upaya untuk menciptakan keseimbangan ekonomi antara penerbit berita dan perusahaan teknologi, di mana keduanya dapat berkembang dan berkontribusi terhadap penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Back to top button