Market

Inilah Alasan Pemanfaatan Air Tanah di Jakarta harus Izin Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penggunaan air tanah saat ini harus sesuai kebutuhan seiring tren penurunan muka tanah. Alhasil, masyarakat harus mengajukan izin bila akan menggunakan air tanah.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengendalikan untuk menekan laju penurunan muka tanah. Hal ini penting untuk dilakukan terlebih bagi Kota Jakarta yang setiap tahunnya mengalami penurunan muka tanah dan terancam tenggelam.

Pengendalian penggunaan air tanah pun diatur pemerintah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan regulasi tersebut bertujuan menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.

“Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut,” ujarnya seperti mengutip keterangan tertulis Kementerian ESDM, Senin (13/11/2023).

Menurut Wafid, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah.

Wafid mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04-6,30 cm per tahun. 

Back to top button