News

Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakpus ke PT DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua KPU Hasyim Asy’ari berencana mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, besok Jumat (10/3/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Karenanya pada hari ini, sambung dia, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya apa yang telah disiapkan dalam rancangan memori banding tersebut. “Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan, ya Insya Allah akan pekan ini kami ajukan banding,” jelas Hasyim.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Back to top button