News

Ini Peran 3 Anggota Polri yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang termasuk Arema FC. Enam tersangka itu antara lain tiga dari usur sipil dan tiga lainnya dari anggota Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka adalah H selaku Danyon Brimob Polda Jatim, BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang, dan Wahyu S selaku Kabag Ops Polres Malang.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” kata Listyo saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan BSA menjadi tersangka karena turut memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata kepada para suporter.

Sedangkan Wahyu SS selaku Kabag Ops menjadi tersangka karena tidak berusaha melarang penembakan gas air mata padahal yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA soal penggunaan gas air mata.

“Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.

Back to top button