News

Ini Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya David

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menyebut motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama David, lantaran emosi.

Hal itu diketahui usai penyidik memeriksa lima orang saksi, dimana salah satunya merupakan mantan kekasih korban yang kini jadi teman dekat pelaku.

“Ada lima saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan yaitu anak inisial A yang merupakan mantan pacar atau teman dekat korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Ary menyebut pelaku emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.”A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang,” terangnya.

Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba menghubungi korban, namun tak ada respon.

Baru pada 20 Februari 2023, saksi A menghubungi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

Korban merespon dan mengatakan sedang berada di rumah temannya di sekitar tempat kejadian perkara di Komplek Grand Permata di Ulujami, Jakarta Selatan.

Lalu tersangka menggunakan Rubicon bersama saksi A dan saksi S mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya.

“Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban tapi korban tidak mau keluar. Lalu tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah,” tegas Ary.

Setibanya di belakang mobil yang dikendarai tersangka, terjadi keributan. Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A. Lalu peristiwa penganiayaan pun terjadi, kaki korban ditendang hingga terjatuh. Tersangka juga memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.

“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” terangnya.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka yang serius di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir. Saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Back to top button