News

Ini Daftar 3 Zonasi Kampanye Akbar Capres-cawapres 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan zonasi kampanye akbar capres-cawapres Pilpres 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 76  Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, KPU telah menetapkan lokasi untuk tiga hari terakhir kampanye akbar capres-cawapres, yakni dari 8 hingga 10 Februari 2024.

Mengutip keputusan tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan berkampanye di tiga lokasi yakni Jawa Barat, Jawa Timur (Sidoarjo), DKI Jakarta di Jakarta International Stadium.

Lalu, untuk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal berkampanye di Jawa Tengah, Jawa Timur (Surabaya), dan DKI Jakarta, tepatnya di Gelora Bung Karno (GBK).

Sementara itu, pasangan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bakal berkampanye di Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan ditutup di Jawa Timur.

Lebih lanjut, kampanye akbar ini terdiri dari tiga zona: Zona A terdiri dari 13 provinsi, Zona B terdiri dari 3 provinsi, dan Zona C terdiri dari 12 Provinsi.

Sebelumnya, KPU memberikan waktu satu hari kepada peserta pemilu untuk berkampanye di zona masing-masing dalam gelaran Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang memberikan waktu tiga hari untuk setiap paslon.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil dari rapat atas kesepakatan antara tim paslon dan parpol pengusung. Dia menyampaikan efektif atau tidaknya akan ditentukan oleh paslon masing-masing.

“Paslon menyatakan skemanya per satu hari dan itu kemudian parpol pengusung juga menyatakan demikian, mereka yang bisa ngukur,” kata August kepada wartawan, Minggu (14/1/2024).

KPU, kata dia, hanya memfasilitasi agar kampanye rapat umum yang berlangsung selama 21 hari nanti bisa berlangsung dan terfasilitasi dengan baik.  “KPU hanya menyerap aspirasi saat rapat dan memfasilitasi,” ujarnya.

Back to top button