News

Ini Besaran Gaji Paspampres yang Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Seorang warga sipil berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM.

IM diketahui adalah seorang penjaga toko kosmetik dan obat-obatan di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Namun oknum Paspampres tahu bahwa IM juga berprofesi sebagai pedagang obat-obatan ilegal. 

Berlandaskan alasan tersebut, mereka berani menculik IM karena yakin pihak keluarga tidak akan berani menghubungi pihak berwajib dan berani meminta tebusan Rp50 juta kepada keluarga korban.

Alih-alih mendapat uang tebusan, kini Paspampres RM dan dua komplotannya menjadi tersangka akibat menganiaya IM hingga tewas.

Berapa Gaji Paspampres?

Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres adalah pasukan elit yang bertanggung jawab menjaga keamanan presiden.

Untuk menjadi seorang Paspampres, para calon harus lulus dalam beragam seleksi, mulai dari fisik, bela diri, hingga kejiwaan.

Mereka yang berhasil terpilih harus melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013, berupa pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan keluarga atau Wakil Presiden dan keluarganya.

Bisa dikatakan, profesi ini cukup didambakan semua masyarakat. Selain memiliki tugas dan tanggung jawab kenegaraan, Paspampres mendapat gaji dan tunjangan yang cukup besar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarga.

Sayang, beberapa oknum justru menyalahgunakan jabatan yang mereka miliki untuk menindas masyarakat kecil, salah satunya adalah Paspampres RM yang berani menculik IM untuk memerasnya.

Padahal jika dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Paspampres menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya setiap bulan.

Bahkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang didapat bisa dikatakan cukup besar, yakni:

Golongan I Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji Paspampres golongan II Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Paspampres

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Paspampres juga mendapat tunjangan pekerjaan setiap bulan dengan jumlah yang fantastis, berikut kisarannya:

  • KSAL, KSAU,KASAD: Rp 37.810.500.
  • Wakil KSAL,KSAU,KASAD: Rp 34.902.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan Lain

Selain mendapat tunjangan pekerjaan, Paspampres juga mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, anak, hingga jabatan. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button