News

Ini Alasan Keluarga Mahasiwa UI Tolak Hadiri Rapat TGPF

Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (18) yang diduga tewas tertabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jakarta Selatan mengambil sikap untuk tidak memenuhi undangan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait rapat koordinasi tim gabungan pencari fakta kasus yang menimpa Hasya.

Kuasa hukum korban, Gita Paulina mengaku sengaja mengabaikan pertemuan tersebut dengan sejumlah alasan yang tertuang dalam delapan poin pernyataan sikap keluarga Hasya.

Mungkin anda suka

Salah satu poin menyebutkan kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa. Karena kasus Hasya adalah contoh bagaimana sebuah kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawa seorang anak manusia, dan sekaligus telah mencederai perlindungan atas Hak Asasi Manusia, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya.

“Merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan terhadap hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum. Karenanya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut,” kata Gita ketika mendatangi kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Gita menyebut, pertemuan yang diinisiasi Polda Metro Jaya juga tidak berlandaskan hukum, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun aturan lainnya.

“Bahkan tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas, padahal telah mengundang berbagai pihak, di antaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip Universitas Indonesia, Ahli Transportasi, Ahli Kendaraan ATPM, Ahli Hukum Pidana, BEM UI,” terangnya.

Lebih jauh, Gita mengatakan, dari undangan yang diterima hanya terdapat informasi pertemuan dilakukan sekadar pembahasan ‘pencari fakta’.

“Bahwa suatu pertemuan dibuat untuk melakukan pencarian fakta, adalah hal yang menurut kami tidak tepat, karena fakta versi polisi sudah jelas dan tertuang dalam SP2HP (penyelidikan), SP2HP (Penyidikan), serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut dokumen-dokumen dari kepolisian,” jelasnya.

Sehingga lanjut Gita, fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah Mahasiswa yang tewas ditabrak Purnawirawan Polri sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Penyidik, dan kasus ini dihentikan penyidikannya.

Lebih jauh, dan tak kalah dianggap krusial oleh keluarga adalah fakta dalam dokumen-dokumen dari kepolisian yang diterbitkan oleh Polres Jaksel, dinilainya sangat jelas bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tidak sesuai prosedur.

“Perlu kami tegaskan, kami selaku kuasa hukum mendukung dan akan tetap bersama Polri dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Back to top button