News

Sudah Ditangani Bawaslu, MK Sebut Dalil Soal Mayor Teddy Tak Berdasar


Mahkaman Konstitusi (MK) menolak dalil adanya ketidaknetralan TNI dalam Pemilu 2024. Hal ini terkait dengan kehadiran Mayor TNI Teddy Indra Wijaya saat debat capres-cawapres beberapa waktu lalu.

Mungkin anda suka

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan kasus tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” kata Arsul dalam pembacaan eksepsinya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arsul menegaskan bahwa hal itu telah sesuai dengan pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu. Di mana menyatakan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Arsul.

Perlu diketahui, MK tengah mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi (22/4/2024).

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Back to top button