News

ICW Sebut PKPU Eks Napi Nyaleg Degradasi Integritas Pemilu

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal mantan narapidana (napi) yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) akan mempengaruhi integritas pemilu mendatang.

Hal ini disampaikan Kurnia saat mengajukan Judisial Review (JR) PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA), Senin siang (12/6/2023).

“Bagi kami PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai intergritas pada pemilu mendatang,” kata Kurnia saat ditemui di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan mantan terpidana mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif melewati masa jeda 5 tahun sudah sesuai. Namun, KPU membuat aturan yang tak sesuai dengan putusan MK.

“Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju jadi anggota caleg,” tambah dia.

Namun, dalam PKPU yang dimaksud, terpidana dengan putusan pencabutan hak politik tidak memerlukan masa tunggu lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Bagi kami ketentuan itu jelas sekali terang benderang bertentangan dengan putusan MK, apalagi sudah ada statement langsung dari KPK dan Bawaslu yang mempertanyakan legitimasi dan secara filosofis aturan dari PKPU 10 dan 11,” Jelas Kurnia.

Secara bersamaan, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bersama koalisi masyarakat kawal pemilu bersih mengajukan uji materi PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 soal eks napi nyaleg ke Mahkamah Agung (MA).

Saut berharap PKPU tersebut diujikan agar dapat menciptakan politik cerdas dan berintegritas.

“Kami berharap bahwa ini bisa secepatnya diputuskan ya. Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu,” kata Saut di tempat yang sama.

Back to top button