News

ICW Protes MA, Imbas Uji Materi Aturan Caleg Eks Koruptor Tak Kunjung Diputuskan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhani protes ke Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 tahun 2023 tentang pencalegan mantan terpidana korupsi yang tak kunjung diputuskan. Menurut Kurnia, MA telah melanggar Undang-undang Pemilu.

“MA secara terang benderang melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu. Bagaimana tidak, berdasarkan tangkapan layar kanal website Informasi Perkara MA, usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari. Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima,” kata Kurnia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Menurut Kurnia, ICW bersama Perludem mendesak ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

“Mahkamah Agung berpacu dengan waktu, agar calon yang harusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bisa segera dikoreksi, karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah berstatus mantan terpidana,” kata dia menegaskan.

Kurnia melihat, hal ini sebagai sesuatu yang penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi Putusan MA nantinya. Selain itu, untuk memastikan bahwa putusan MA masih bisa dilaksanakan.

“Terakhir, peran MA sangat dibutuhkan untuk membenahi tata kelola pembentukan aturan hukum di KPU yang amat pro terhadap para koruptor,” ujar Kurnia menambahkan.

Diketahui, ICW, Perludem, dan dua eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Saut Situmorang, mengajukan uji materi produk hukum KPU pada Juni 2023.

Pasalnya, PKPU Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tersebut memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 sudah menyatakan mantan terpidana korupsi harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu 5 tahun sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Namun, KPU justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausul pencabutan hak politik.

Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke 2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun. 
    
 

Back to top button