News

ICW Nilai KPU Sengaja Ulur Waktu Revisi Syarat Bacaleg Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkesan mengulur-ulur waktu dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023.

Padahal, Putusan MA tersebut telah secara jelas menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 terkait dengan masa jeda bagi eks koruptor yang dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bertentangan dengan UU Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, MA melalui putusan tersebut juga telah memerintahkan KPU untuk segera mencabut dua pasal itu dan membatalkan seluruh pedoman pelaksanaan yang diterbitkan KPU.

“Oleh sebab itu, ICW mendesak agar KPU tidak lagi mengulur waktu dan segera menaati perintah MA yang tertuang dalam Putusan MA No. 28 P/HUM/2023 sebelum berakhirnya masa penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Kurnia dalam keterangannya yang diterima Inilah.com, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, saat ini tahapan pencalonan anggota legislatif sedang berada pada masa penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun Kurnia menilai, KPU justru lamban mengeksekusi putusan MA dengan berdalih masih melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan dari pakar hukum yang justru patut dipertanyakan.

“Maksud dari forum tersebut yang dinyatakan bertujuan untuk menyusun tindak lanjut pasca Putusan MA diduga dilaksanakan demi mencari celah dan justifikasi agar dapat membangkang dari perintah MA,” tuturnya.

Sementara itu, ICW menegaskan bahwa satu-satunya tindak lanjut yang perlu dan harus dilakukan pasca keluarnya Putusan MA adalah merevisi PKPU 10 dan 11 Tahun 2023.

“KPU harus ingat bahwa Putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak diperlukan lagi upaya mencari pandangan hukum dari berbagai pihak dengan maksud untuk menghindar dari perintah yang disebutkan dalam putusan,” tutup Kurnia.

Back to top button