News

ICW: KASN Jangan Dibubarkan, Justru Perlu Diperkuat

Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara soal rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut organisasi nonpemerintah ini, KASN tetap dibutuhkan demi menjaga bersih dari politisasi sehingga sistem merit atau berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tetap berjalan.

“Peran itu memang ada di Komisi ASN, sehingga tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya,” kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/92/2023).

Almas mengatakan, KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih mengemuka. Problem ini menyangkut tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi. Terlebih pada tahun-tahun politik.

“Jadi, kita ada pada kondisi di mana KASN sangat dibutuhkan,” katanya.

Lebih jauh, Almas mengungkapkan soal potensi pelanggaran integritas. Hal ini tidak hanya terjadi pada tahun politik. Pelanggaran integritas berpeluang terjadi pada kegiatan harian, seperti suap promosi jenjang karier atau jual beli jabatan.

“Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran dan pelanggaran pada pemilu hanya satu di antaranya,” katanya.

Atas dasar itu, Almas mendorong rencana penghapusan KASN tidak dilakukan.

“Kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu,” ujar Almas.

Almas menambahkan, penguatan fungsi KASN juga memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya.

” KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari pemda (pemerintah daerah) yang lebih baik,” katanya.

Diketahui, rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa.

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
 

Back to top button