News

ICJ Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah


Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah, Jalur Gaza selatan.

“Pengadilan menganggap bahwa sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah,” kata Hakim Ketua Pengadilan Nawaf Salam pada Jumat (24/5/2024).

Hakim menambahkan bahwa Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi misi-misi yang menyelidiki tuduhan genosida.

Pada pekan lalu, ICJ mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Sidang diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Sudah lebih dari 35.600 warga Palestina terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober tahun lalu.

Sebelumnya, Israel di ICJ dituntut telah melakukan genosida.

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan pada Senin (20/5/2024) mengatakan dirinya meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

 

Back to top button