News

Ibu Brigadir J Sebut Keterangan Hendra Cuma Asbun

Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyampaikan kegeramannya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Rosti geram kala Hendra Kurniawan datang ke Jambi.

Rosti kesal karena Ferdy Sambo tidak langsung memberitahukan perihal kematian Brigadir J, ditambah keterangan yang diterimanya dari Hendra dia nilai cuma asal bunyi alias asbun, tidak disertai bukti yang kuat.

“Kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir. Saya sebagai ibu yang sudah begitu hancur hati memohon berulang kali kepada mereka. Buktikan barang bukti yang sah, jangan cuma omongan atau kasarnya asbun,” kata Rosti.

Untuk itu, Rosti meminta Hendra untuk tidak banyak bicara dan langsung menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV. Akan tetapi, sambung Rosti, rombongan Hendra malah merasa dipojokkan. Akhirnya Rosti pun memutuskan untuk mengusir Hendra dan rombongan.

Selain itu, Rosti juga sempat meminta ponsel Brigadir J bisa ditunjukkan karena menurut Rosti ponselnya dan keluarganya sempat mengalami peretasan. “Kalau memang bapak tak mau dengar kami bicara, harus bapak yang kami dengar bapak bicara, silakan keluar. Saya bilang begitu,” tutur Rosti.

Sementara itu, ayah dari Brigadir J Samuel Hutabarat juga turut mengungkapkan kekecewaannya saat memberikan kesaksian. Di depan majelis hakim, dia membeberkan bahwa jasad anaknya tidak dimakamkan secara dinas lantaran belum lengkapnya administrasi dan adanya perintah dari Mabes Polri.

“Pak acara pemakaman secara dinas tidak bisa dilaksanakan. Saya tertegun kenapa pak. Ada kabar dari mabes ada administrasi belom lengkap. Administrasi apa pak? Itu perintah dari mabes. Tapi Leonardo enggak mengutarakan perintah siapa,” kata Samuel saat menjawab pertanyaan jaksa, Rabu (2/11/2022).

Diketahui, keluarga Brigadir J kembali menyampaikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J. Kali ini, mereka menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Keduanya didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana di rumah dinas eks kadiv propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Kuat dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button