News

Hukum Ilmu Kebal Menurut Islam, Termasuk Syirik?


Jagat TikTok sedang dihebohkan dengan video yang menampilkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya sedang menunjukkan barang bukti berupa jaket dari pelaku duel carok maut, Hasan Busri (35).

Pasalnya, jaket denim milik pelaku carok yang menewaskan empat orang tersebut, terlihat sobek besar di bagian belakang. Sementara sang pemilik jaket, Hasan Busri, tak mengalami luka sama sekali.

Sebagai informasi, carok maut sendiri adalah tradisi duel asal Madura dengan menggunakan senjata tajam, biasanya berupa celurit. 

Dalam duel carok pada 12 Januari 2024 tersebut, Hasan Busri bersama adiknya (35) menghabisi 4 orang lawan caroknya, yakni Matterdam, Mattanjar, Najehri Hafid.

Polisi menyebutkan, Hasan tidak terluka, di tubuhnya hanya terdapat beberapa goresan hasil sabetan celurit.

Karena hal ini, warganet pun ramai berasumsi bahwa pelaku memiliki ilmu kebal. Bagaimana hukum ilmu kebal menurut Islam, apakah termasuk perbuatan syirik?

Ilmu Kebal Menurut Islam

Ilmu kebal atau ilmu tenaga dalam adalah ilmu yang yang berguna  untuk melindungi seseorang dari bahaya dan tindak kekerasan. 

Sampai hari ini, ilmu tenaga dalam jenis ini masih banyak diajarkan oleh perguruan-perguruan silat di nusantara, seperti Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) dan Perguruan Pagar Nusa.

Terdapat dua pendapat berbeda dari para ulama mengenai hukum ilmu kebal menurut Islam, begini penjelasannya:

Tidak Diajarkan oleh Rasulullah

Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., tegas berpendapat bahwa ilmu kebal merupakan illmu yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasulullah dan merupakan perbuatan yang syirik karena bersekutu dengan syaitan.

Bahkan, jika cara mendapatkannya adalah dengan berpuasa atau salat, maka itu hanyalah bagian dari tipu daya syaitan.

Dikutip dari kanal Youtube Kajian Sore, Ustadz Khalid menyebutkan bahwa jika ilmu kebal itu ada, maka Rasulullah dan sahabat-sahabat akan menggunakannya di Perang Badar dan Perang Uhud.

Ustadz Khalid juga menambahkan bahwa ilmu kebal bukan bagian dari hukum Islam.

Diperbolehkan, Tergantung Cara Mendapatkannya

Berbeda dengan Ustadz Khalid, Buya Yahya berpendapat bahwa mempelajari ilmu kebal diperbolehkan tergantung bagaimana cara memperolehnya.

Dalam sesi Buya Yahya Menjawab yang tayang di kanal Youtubenya, Buya Yahya menjelaskan bahwa yang perlu ditekankan dari hukum mempelajari ilmu kebal dalam Islam adalah cara belajarnya. 

Jika untuk mendapatkannya seseorang berdoa, berpuasa, dan memohon kepada Allah agar bisa selamat ketika berperang.maka sah-sah saja. Menurutnya, itu termasuk tawasul dengan amal saleh, berdoa dan berpuasa karena Allah.

Namun, Buya Yahya juga tegas berkata bahwa dalam melaksanakan prosesnya, keinginan kebal dan lain sebagainya haruslah disingkirkan, yang terpenting adalah berdoa dan berserah yang ikhlas karena Allah.

Buya Yahya pun menambahkan, kalaupun akhirnya buah dari amalan ini adalah menjadi kebal, maka ini merupakan bab (pembahasan) yang berbeda. 

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button