News

Hukum Berbohong dalam Pekerjaan, Dijerat Pasal Penipuan dan Diancam 4 Tahun Penjara

Penipuan yang dilakukan seorang dokter gadungan lulusan SMA bernama Susanto, akhirnya terbongkar setelah 2 tahun bekerja di PT Pelindo Husada Citra.

Selama dua tahun menyaru, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan. Susanto diterima bekerja di PT Pelindo Husada Citra dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

Susanto lalu memalsukan namanya menjadi dr Anggi Yurikno. Dokter Anggi Yurikno yang asli bekeja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Susanto diseret ke pengadilan lantaran menyebabkan PT Pelindo Husada Citra mengalami kerugian Rp262 juta karena menggaji pria itu selama dua tahun.

Susanto ternyata bukan baru kali ini saja melakukan kebohongan atau penipuan dengan memalsukan dokumen pekerjaan. Ia bahkan pernah dipenjara selama 20 bulan atas kasus penipuan. 

Susanto tercatat telah tujuh kali berbohong dengan berpura-pura sebagai karyawan dan dokter di berbagai puskesmas dan rumah sakit. 

Dalam kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Susanto dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP adalah:

  1. dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum;
  2. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan
  3. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 261) menerangkan, ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  3. membujuknya itu dengan memakai:
  1. nama palsu atau keadaan palsu; nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
  2. akal cerdik (tipu muslihat); atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button