News

Hotman Paris Soroti Kasus Anjing Dikalungi Bendera Indonesia: Pidananya Dimana?

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti status tersangka terhadap Robert Herry Son (22) dikasus dugaan pelecehan lambang negara.

Robert yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) di Riau, jadi tersangka setelah mengalungkan bendera merah putih di leher anjing hingga videonya viral di media sosial.

Hotman mengaku aneh dengan penetapan tersangka Robert yang dijerat pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Sebab menurutnya, menyematkan bendera merah putih ke hewan, bukan hal baru di Indonesia.”Apakah kalau sekiranya bukan di leher anjing juga akan tetap menjadi tersangka?” tanya Hotman dalam postingannya di Instagram pribadinya.

Hotman mencontohkan atribut bendera merah putih yang kerap menghiasi perlombaan Kerbau atau Kuda di Indonesia.”Memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya?” ungkap Hotman.

Hotman pun meminta kapolda dan kapolres di Bengkalis, Riau meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Robert. Ia juga menawarkan bantuan hukum gratis bagi Robert dan keluarganya untuk menghadapi masalah ini.

“Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?” ketusnya.

Robert dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Back to top button