News

Hotman Paris: Kami Menang 35-0, Gugatan Lawan Akan Ditolak MK


Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea optimistis jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan dari kubu 01 dan 02.

Mungkin anda suka

Pasalnya, kubu lawan hanya mempermasalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bukan objek perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Ini gugatan tidak dapat diterima, makanya saya bilang sudah 30-0, ditambah lima lagu jadinya 35-0. Hari ini 35-0, jadi kalau nanti sore bahas mengenai bansos mungkin akan genap 50-0,” ucap Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dia menjelaskan bahwa selama dirinya belajar hukum, tidak memungkinkan pengadilan bakal menyatakan seseorang melanggar hukum jika yang bersangkutan bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Saya 38 tahun pengacara, 20 tahun di kantor raksasa dunia, 4 tahun di Australia dengan 700 pengacara bule,” ujar dia.

“Permohonannya ini kan selalu menyalahkan Jokowi, termasuk mengenai bansos dan Pj juga menyalahkan Mendagri,” sambung Hotman.

Jelas diketahui, bahwa Jokowi dan Mendagri bukanlah pihak dalam sengketa Pilpres 2024 kali ini.

“Jadi bagaimana mungkin MK menyatakan bahwa Jokowi dan Mendagri melanggar hukum, melakukan kejahatan,” katanya menegaskan.

Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang sengketa pilpres pada Kamis (4/4/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli-saksi dari pihak terkait. Pasalnya, Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi.

Back to top button