News

Wamenkumham Sebut Ada Unsur Pelanggaran HAM di Kasus Staycation Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau perkembangan kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak karyawati oleh oknum pimpinan sebuah perusahaan di Cikarang Jawa Barat. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam persoalan ini.

Sebab, bila memang kesediaan menerima ajakan staycation oleh atasan, tercantum dalam salah satu butir perjanjian kontrak kerja, maka hal tersebut telah memenuhi syarat terjadinya sebuah pelanggaran HAM.

Mungkin anda suka

“Jadi memang Pak Dhana (Dirjen HAM Kemenkumham), beliau juga terlibat dalam Undang-Undang TPKS, langsung mengomentari bahwa kalau memang itu (staycation) tercantum di dalam suatu perjanjian kerja, ini pada dasarnya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya dalam diskusi di Erasmus Huis, Jakarta Selatan (10/5/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, pelanggaran HAM yang terjadi kasus ini sesuai dengan asas misbruik van omstandigheden. Ini artinya, sambung dia, atasan dari korban melakukan penyalahgunaan keadaan.

“Biar bagaimana pun ketika seseorang melamar pekerjaan, ini sebenarnya posisi tidak setara antara pemberi kerja dan penerima kerja. Ketika ada kewajiban dalam suatu perjanjian kerja disuruh menginap atau staycation itu sebenarnya bisa dimintakan pembatalan, karena kedudukannya tidak seimbang,” papar dia.

Ia mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM pun telah membangun koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Pemerintah Provinsi Jawa barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan ini sampai tuntas.

Diketahui, jagat media sosial (medsos) dibikin heboh dengan adanya kabar soal oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar) yang memberi syarat ‘tidur’ bagi karyawati yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit akun twitter @Miduk17, Jakarta, dikutip Minggu (7/5/2023).

Usai viral, korban berinisial AD (24) sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan keadilan. Salah satunya mengadu ke LPSK. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.

“Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini. Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK,” ungkap Edwin kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Sebelum ke LSPK, AD bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual nonfisik.

Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.”Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih.

Back to top button