News

Helmut Suap Eks Wamen Eddy Rp8 Miliar, di Antaranya untuk Setop Penyidikan Bareskrim

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan (HH) menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (ESOSH) alias Eddy Hiariej. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp8 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dari Rp8 miliar, Rp 3 miliar di antaranya untuk menghentikan penyidikan Bareskrim Polri terhadap kasus pemalsuan dokumen tanda tangan Jumiatun Van Dongen, pemilik perusahaan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang notabene induk perusahaan PT CLM.

“Permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri, untuk itu EOSH (Eddy Hiariej) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” kata Alexander saat jumpa pers penahanan Helmut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Diketahui, akibat kasus itu Helmut harus duduk di kursi pesakitan menjalani proses pengadilan di  Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dirinya berstatus terdakwa dalam kasus dokumen palsu tambang dalam pengurusan produksi batubara.

Selanjutnya, uang suap sejumlah Rp5 miliar diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej untuk dua keperluan lainnya. Rinciannya, sebanyak Rp5 miliar sebagai biaya konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran. Adapun Rp1 Miliar sisanya Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Duit suap itu diserahkan Helmut melalui dua anak buah Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi) dan Yosie Andika Mulyadi (advokat).

Oleh KPK, Helmut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Eddy dengan jumlah Rp8 miliar. Duit suap itu diserahkan Helmut melalui dua anak buah Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi) dan Yosie Andika Mulyadi (advokat). Helmu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai malam ini.

KPK juga menetapkan status tersangka penerima suap kepada Eddy, Yogi, dan Yosie.

Eddy dan dua anak buahnya itu bakal dijadwalkan pemanggilan kembali pemeriksaan oleh KPK agar segera ditahan.

Back to top button