News

Hasto Nilai Upaya Memajukan Pilkada Jadi Celah Kecurangan


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menilai langkah untuk memajukan jadwan Pilkada Serentak dari November menjadi September 2024 adalah mengulangi praktik kecurangan Pilpres 2024 dalam memenangkan calon tertentu.

“Akan coba direplikasi di dalam pilkada (praktik kecurangan), di dalam pemilu yang akan datang sama yang akan terjadi pada tahun 1971,” kata Hasto dalam wawancara khusus di stasiun televisi, Jakarta, dikutip Senin (18/3/2024).

Hasto menjelaskan berbagai pihak masih memaksakan jadwal Pilkada dimajukan sebelum pasangan calon presiden dan wakil presiden resmi dilantik pada Oktober mendatang. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pun juga telah menetapkan bahwa Pilkada Serentak akan tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada bulan November.

“Ini kan arogansi kekuasaan,” ucapnya.

Hasto menyinggung jika langkah-langkah ini menjadi penyebab kemunduran demokrasi bangsa. Tampak dari berbagai fenomena politik yang mengabaikan proses kaderisasi sehingga menganggap bahwa pesta demokrasi hanya untuk kepentingan elektoral semata.

“Ini kan kemudian menimbulkan persoalan terkait dengan kaderisasi, terkait dengan pelembagaan partai,” tuturnya.

Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Back to top button