News

Hari Ini, Sudah 117 Bacaleg DPD Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sebanyak 117 dari 700 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPD RI, tercatat telah mendaftarkan dirinya, hingga hari kelima pendaftaran dibuka.

Lebih lanjut ia mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil laporan pada Jumat (5/5/2023). pukul 16.00 WIB. Idham mengatakan data tersebut akan terus bertambah seiring dengan tahapan pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei mendatang. “Data diambil dari aplikasi silon DPD, Total pendaftaran diterima 117 bacalon atau bacaleg,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Berikut rincian 117 bacaleg tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. Aceh : 6 Bacalon
2. Banten : 4 Bacalon
3. Bengkulu : 4 Bacalon
4. Gorontalo : 2 Bacalon
5. Kalimantan Barat : 4 Bacalon
6. Kalimantan Selatan : 3 Bacalon
7. Kep. Bangka Belitung : 2 Bacalon
8. NTB : 5 Bacalon
9. Riau : 7 Bacalon
10. Sulawesi Tenggara : 3 Bacalon
11. Sumatera Utara : 6 Bacalon
12. DKI : 8 bacalon
13. Kalimantan Timur : 5 Bacalon
14. Kepulauan Riau : 3 Bacalon
15. Lampung : 5 bacalon
16. NTT : 4 Bacalon
17. Sulawesi Tengah : 3 Bacalon
18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon
19. DIY : 1 bacalon
20. Jambi : 5 bacalon
21. Jawa Barat : 8 bacalon
22. Kalimantan Tengah : 3 Bacalon
23. Kalimantan Utara : 2 Bacalon
24. Maluku Utara : 1 Bacalon
25. Sulawesi Selatan : 2 bacalon
26. Sumatera Selatan : 4 bacalon
27. Bali : 1 bacalon
28. Jawa Tengah : 1 bacalon
29. Maluku : 3 bacalon
30. Papua Barat Daya : 2 Bacalon
31. Papua Pegunungan : 2 bacalon
32. Jawa Timur : 1 Bacalon
33. Papua Barat : 1 Bacalon
34. Papua Selatan : 1 Bacalon
35. Sulawesi Barat : 1 Bacalon
36. Sumatera Barat : 3 bacalon

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 40 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga Rabu (3/5/2023). KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 700 bacaleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Back to top button